APBD - PENJABARAN
2024
PERWAKO PADANG PANJANG NO.49, BD.2024/NO.49
PERATURAN WALI KOTA PADANG PANJANG NO.49 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.54 Tahun 2024; PP No.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.15 Tahun 2024; PERDA KOTA PADANG PANJANG No.5 Tahun 2024.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pendapatan Daerah, belanja Daerah, dan pembiayaan Daerah.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 30 Desember 2024.