KEUANGAN DAERAH - SISDUR
2024
PERWAKO PADANG PANJANG NO.22, BD.2024/NO.22
PERATURAN WALI KOTA PADANG PANJANG NO.22 TAHUN 2024 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentan Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UU No.8 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020; PERDA KOTA PADANG PANJANG No.6 Tahun 2022
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang pelaksanaan Keuangan Daerah, pembukaan rekening dan penatausahaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 28 November 2024.
- Perwako Nomor 19 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwako Nomor 24 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.