Diskusi terkait dasar dan aturan hukum dalam melakukan penertiban pedagang yang berjualan di trotoar jalan.
blog
  • Selasa, 17-09-2019
  • Posting By : bagian hukum

Bagian hukum kota padang panjang menerima rekan dari satuan polisi pamong praja pada hari ini, selasa, 17 september 2019.

kedua pihak mendiskusikan terkait dasar dan aturan hukum di dalam melakukan penertiban pedagang yang berjualan di trotoar jalan.

kepada masyarakat diminta untuk tidak berjualan di trotoar, karena sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, trotoar adalah hak yang diberikan untuk pejalan kaki.

English version

Today, on Tuesday, 17 September 2019, the legal section of Padang Panjang City received colleagues from the Civil Service Police Unit.

The two parties discussed the basis and legal rules for controlling traders selling on the sidewalks.

Based on this issue, the populace then is inquired not to trade on the sidewalk because according to Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transport, sidewalks are rights granted to pedestrians.