Peraturan Walikota No 4 Tahun 2009 Tentang perubahan kedua atas keputusan walikota padang panjang nomor 5 tahun 2002 tentang pembentukan badan pengelola dana revolving kota padang panjang sebagaimana telah diubah dengan keputusan walikota padang panjang nomor 11 tahun 2004 |
Tata Pemerintahan |
Berlaku |
 |
 |
 |
|