Pemberian tambahan pengahasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian produktifitas kerja yang terukur dan seragam, serta berlaku menyeluruh bagi ASN sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.