KELURAHAN - LEMBAGA KEMASYARAKATAN
2024
PERWAKO PADANG PANJANG NO.10, BD.2024/NO,10
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO,10 TAHUN 2024 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI KELURAHAN
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.8 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.18 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Fungsi Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 16 Juli 2024.