KKP - PELAKSANAAN ANGGARAN
2023
PERWAKO PADANG PANJANG NO.16, BD.2023/ NO.16
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.16 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 44 ayat (1) PERMENDAGRI No.79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No.8 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberap kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.79 Tahun 2022.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penggunaan dan Pengelolaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 11 September 2023.