Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, perlu dilakukan perubahan keenam terhadap Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.