Abstract
There is still huge debate regarding the Government of Indonesia’s reluctance to ratify one of the most
important conventions in the business world, namely the United Nations Convention on Contracts for the
International Sale of Goods (CISG). This paper discusses the issues regarding ratification in terms of interdisciplinary areas such as law, economics, and public policy. A comprehensive analysis of this topic ensures an
in-depth understanding and thus helps to make better recommendations to solve the problem. Despite having
his own point of view, the author utilized other scholars` arguments to compare findings and present the
debate regarding ratifications based on current business circumstances, policy, and relevant regulations. This
study’s findings are that neither the current business conditions nor global pressure are adequate to justify
the immediate ratification of the CISG. While the last option depends on the political will of government, the
author believes that the government should seek to ratify the CISG at a convenient time rather than alter the
National Civil Code.
Keywords: CISG, Globalization, Ratification, Economy, Business, Policy, Government.
Abstrak
Masih ada perdebatan besar mengenai kebijakan di Indonesia yang berkaitan dengan fakta bahwa
Pemerintah Indonesia masih enggan untuk meratifikasi salah satu konvensi penting bagi dunia usaha yaitu
CISG (Konvensi tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional). Makalah ini mencoba membahas
isu-isu yang akan mengantarkan bidang inter-disiplin seperti hukum, ekonomi, dan kebijakan publik. Dengan
pendekatan yang komprehensif, akan memastikan pemahaman yang padu dan dengan demikian menciptakan
analisis yang lebih tepat untuk memberikan kontribusi dalam mengemukakan pemecahan masalah. Meskipun
memiliki sudut pandang khusus, penulis mendasarkan dan menggunakan argument sarjana lainnya untuk
membandingkan dan menyajikan perdebatan mengenai keadaan bisnis saat ini mengenai praktik, kebijakan,
dan peraturan yang relevan. Temuan makalah ini adalah kondisi praktik bisnis saat ini atau tekanan global
yang tidak memadai untuk segera mendesak untuk meratifikasi CISG. Sementara pilihan terakhir berasal dari
kemauan politik pemerintah, penulis percaya bahwa pemerintah harus berusaha untuk meratifikasi CISG
dalam waktu yang tepat dan tidak terlalu lama daripada mengubah KUH Perdata Nasional semata-mata.
Keywords: CISG, Globalisasi, Ratifikasi, Ekonomi, Bisnis, Kebijakan, Pemerintah