bahwa upah/ gaji dan honorarium Pegawai Tidak Tetap di RSUD Kota Padang Panjang masih di bawah upah minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, dan Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2023, untuk itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran upah/ gaji dan honorarium bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang