ANGGARAN 2023 - SSH
2023
PERWAKO PADANG PANJANG NO.33, BD.2022/ NO.33
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.33 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
- Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah merupakan salah satu pilar penganggaran berbasis kinerja yang memegang peranan sangat penting bagi peningkatan kualitas perencanaan penganggaran di daerah. Standar Harga Satuan menjadi pedoman dalam penyusunan perencanaan dan pelaksanaan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2023. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Standar Harga Satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
- Dasar Hukum dalam Peraturan Walikota ini adalah UU No.8 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.39 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; PERPRES No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.12 Tahun 2021; PERPRES No.33 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.84 Tahun 2022;
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pedoman bagi SKPD dalam penyusunan Standar Harga Satuan di lingkungan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kegiatan.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022, diundangkan pada tanggal 29 Juni 2022.