Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.7/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 dan ditetapkannya Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal, perlu merubah atas Lampiran Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 59 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023