sosialisasi produk hukum kepada masyarakat di Kelurahan Koto Panjang oleh kepala bagian hukum
blog
  • Kamis, 18-07-2019
  • Posting By : bagian hukum

Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat melalui Dana DAU Tambahan Sektor Non Fisik di Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, dilaksanakan beberapa kegiatan yang salah satunya adalah sosialisasi produk hukum bagi RT, LPM, PKK dan Karang taruna.

Kegiatan sosialisasi produk hukum kepada masyarakat di Kelurahan Koto Panjang ini dilaksanakan di Hotel Hasiba, dari tanggal 15-18 Juli 2019. Kapolsek Padang Panjang menjadi salah satu narasumber yang memberikan materi mengenai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Selanjutnya terhadap materi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Padang Panjang Timur.

Adapun sebagai wujud dari perhatian Pemerintah Kota Padang Panjang terhadap peningkatan pengetahuan hukum masyarakat terhadap anak, materi UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di ekspos secara langsung oleh Dr. Syahril, SH, MH selaku Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Padang Panjang. Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Andalas ini menekankan pentingnya perlakuan yang baik kepada anak karena merupakan generasi masa depan bangsa yang seyogyanya mesti dikasihi dan disayangi untuk tumbuh kembang yang optimal. Regulasi mengenai perlindungan anak ini telah ada dan berlaku mulai dari tingkat pusat hingga ke tingkat daerah yang mana untuk Kota Padang Panjang sendiri telah diundangkan melalui Perda No. 7 tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak untuk menjamin hak-hak anak dan perlindungan hukum dari negara terhadap mereka.