Sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 3 tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat yang dilakukan Oleh Bagian Hukum Setdako Padang Panjang
blog
  • Rabu, 18-09-2019
  • Posting By : bagian hukum

Alhamdulillah, Sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 3 tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat telah dilaksanakan di Kota Padang Panjang pada tanggal 18-19 September 2019 . Sosialisasi tersebut dilaksanakan di masing-masing kecamatan baik padang panjang barat maupun padang panjang timur. Plt. Asisten Administrasi Umum, Dr. Syahril, SH, MH yang mewakili Walikota berkesempatan membuka acara tersebut secara resmi.

Kegiatan tahunan yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Setdako ini berpijak dari pentingnya peran pemerintah untuk membantu meningkatkan kesadaran hukum warganya terutama terhadap perda yang telah diundangkan. Hal ini sebagai respon dari fiksi atau adagium hukum presemptio iures de iure yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap tahu akan hukum selagi hukum tersebut telah mulai berlaku. Demikian juga adagium ignorantia juris non excusat yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat menghindar dari sanksi hukum dengan dalih dia tidak tahu adanya hukum tersebut. Dengan demikian, menjadi penting bagi pemerintah daerah memberikan sosialisasi terhadap perda yang telah diundangkan terutama yang bersangkut paut dengan kehidupan masyarakat secara langsung.

Untuk mendukung maksimalnya kegiatan ini, didatangkan narasumber secara langsung dari Dinas PUPR yang disampaikan oleh Rinayati, ST, MT selaku Kepala Bidang Tata Ruang, dan Drs. Nuryanuwar, Apt, MM, M.Kes yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota. Sementara itu, bertindak sebagai moderator adalah Surya Oktaviandra, SH, LL.M yang juga menjabat sebagai Kasubag Dokumentasi Hukum pada Setdako Padang Panjang. Kegiatan ini dapat dikatakan sukses mengingat animo tinggi masyarakat yang menghadiri dan berpartisipasi secara aktif pada saat pelaksanaan kegiatan. Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan informasi hukum yang lebih baik kepada masyarakat.

* English Version

On 18-19 September 2019, the Legal Division of the Padang Panjang City held a socialization event on local regulations to the public. This activity took place in 2 (two) places, namely in the districts of Padang Panjang Barat and Padang Panjang Timur which involved all layers of the community in Padang Panjang City with a total of 150 participants.

The implementation of this activity as part of the government's responsibility to increase public understanding and awareness of the legal rules. Most of these are related to regulations made by the local government to be issued. The importance of local government attention on this case, regarding the principle of fictional law, presumptio iures de iure, which states that everyone is considered knows the law when it is already enacted. Moreover, there is a legal adage, ignorantia juris non excusat, which emphasizes that a person cannot avoid the legal snare on the pretext of not understanding the rule of law.

On this occasion, socialization of 2 (two) local regulations, namely Local Regulation No. 4 of 2013 concerning building which is amended by Local Regulation No. 4 of 2016, and Local Regulation No. 3 of 2017 concerning Public Health Insurance, was carried out. To support the success of this activity, guest speakers from the Public Works Office, Rinayati, ST, MT as the Head of Spatial Planning, and Drs. Nuryanuwar, Apt, MM, M.Kes, as the Head of the City Health Office, were invited to share their knowledge. This socialization event is considered successful due to the great present of the public who also discuss their problems to our speaker. Hopefully, this activity can provide better understanding and legal information to the community of padang panjang city.